Penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang beralamat di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, RT.011 RW.007, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada sabtu malam tepatnya tanggal 22 Agustus 2020 itu berasal dari korsleting arus listrik di lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian, menurut Jaksa Agung Ali Said.
Pukul 19.10 WIB, si jago merah telah meluluhlantahkan bangunan yang didirikan pada zaman Presiden Soekarno ini. Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, asap sudah mengepul ke udara dari arah ruangan tersebut. Lalu, petugas yang melihat kejadian itu langsung mencari tahu dengan membuka pintu ruangan tersebut. Tidak disangka, ternyata si jago merah sudah melahap seluruh ruangan yang diliputi dengan asap tebal di dalamnya. Alarm kebakaran pun otomatis menyala dan memutus listrik di Gedung Kejaksaan Agung tersebut.
Kemudian, pukul 23.30 WIB kebakaran sudah berhasil dipadamkan. Jaksa Agung Ali Said mengatakan bahwa hanya ada dua lantai ruang rapat yang hangus terbakar. (Dikutip dari laman Tribun Ternate)
Bagaimana Mencegah Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung?
Sebagai upaya pencegahan terhadap rambatan api meluas saat kebakaran, sebaiknya untuk gedung-gedung bertingkat dapat dilengkapi dengan sistem kebakaran aktif, seperti tabung pemadam kebakaran, fire hydrant, fire sprinkler, fire stop, fire suppression system, dan lain sebagainya.
Firestop system dengan fungsinya untuk mencegah api agar tidak merambat dari satu ruangan ke ruangan lainnya, menjadi salah satu upaya pemilik gedung untuk melindungi orang-orang yang berada di dalam maupun di sekitar gedung. Selain itu, firestop juga dapat berfungsi untuk melindungi properti atau gedung dari buruknya dampak kebakaran.
Firestop system ini dapat di diaplikasikan pada area lantai, dinding dan plate deck dengan system spray, sedangkan pada area celah, lubang atau shaft dapat menggunakan banyak jenis material firestop seperti coating, sealant, foam, mortar, collar dan jenis lainnya.
Baca juga : Perkuatan beton dengan menggunakan serat karbon
Aturan Hukum Tentang Proteksi Kebakaran Gedung
Pemasangan sistem proteksi kebakaran khusunya pada gedung di Indonesia telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Pasal 19 Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mensyaratkan seluruh bangunan gedung, selain rumah tinggal harus dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran pasif dan aktif.
Kemudian, pada gedung yang mengalami kerusakan setelah kebakaran ini harus dilakukan pemeriksaan dan perbaikan secara total. Khususnya pada bagian struktur bangunan tersebut. Besar atau kecilnya tindakan perbaikan struktur gedung ditentukan berdasarkan kondisi bangunan tersebut.
Jasa Pasang Firestop Gedung Terbaik dan Berpengalaman
PT. Niaga Artha Chemcons sebagai perusahaan spesialis pasang firestop menawarkan jasa pasang firestop pada gedung dengan harga terbaik. Dalam pengerjaannya, kami menggunakan tenaga ahli dan sudah berpengalaman dalam melakukan pekerjaan pasang firestop gedung. Dengan demikian, hasil pekerjaannya pun selalu optimal dan memuaskan.
Untuk mengetahui harga terbaik pasang firestop dapat dilihat pada artikel kami yang berjudul Harga Pasang Firestop Gedung.
Ingin berkonsultasi lebih lengkap mengenai Harga Jasa Firestop Gedung dengan team ahli kami ? silahkan KLIK DISINI untuk menghubungi kami, atau bisa kirim email ke sales@ptnac.com.